MAKALAH KIMIA
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji syukur kehadirat ALLAH SWT, dan senantiasa mengharapkan
rahmat, taufik serta hidayah-Nya. Tak lupa Shalawat dan salam bagi junjungan
Nabi Besar kita yaitu Nabi Muhammad SAW. Alhamdulillah penulis masih diberi
kesehatan dan umur sampai saat ini sehingga dapat menyelesaikan makalah ini
yang berjudul “AIDS / HIV / TBC”
Dalam
penyusunan makalah ini penulis sadar bahwa masih banyak terdapat kekurangan dan
mungkin jauh dari sempurna seperti dalam pepatah “Tak Ada Gading Yang Tak
Retak” begitupun dengan makalah ini oleh karena itu kritik dan saran dari para
pembaca, sangat penulis harapkan untuk perbaikan dimasa yang akan datang.
Demikian
lah saya buat makalah ini untuk pegangan buat kita semua, Semoga Makalah ini
bermanfaat bagi kita semua.
https://rynchumanireng.wordpress.com/2012/11/13/industri-farmasi-tugas-2/
BAB
I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Kesehatan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No
36 Tahun 2009 adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun
sosial yangmemungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan
ekonomis.
Kesehatan merupakan salah satu indikator
tingkat kesejahteraanmanusia sehingga menjadi prioritas dalam pembangunan
nasional suatu bangsa. Salah satu komponen kesehatan yang sangat penting adalah
tersedianya obat sebagai bagian dari pelayanan kesehatan masyarakat. Hal itu
disebabkan karena obat digunakan untuk menyelamatkan jiwa, memulihkan atau memelihara
kesehatan. Industri farmasi sebagai industri penghasil obat,memiliki peran
strategis dalam usaha pelayanan kesehatan kepada masyarakat.Seiring dengan
meningkatnya pendidikan dan tingkat kesadaran masyarakatakan arti pentingnya
kesehatan, maka industri farmasi dituntut untuk menyediakan obat dalam jenis
dan jumlah yang memadai serta kualitas yangbaik.
Industri farmasi merupakan salah satu tempat Apoteker
melakukan pekerjaan kefarmasian terutama menyangkut pembuatan, pengendalian
mutusediaan farmasi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan
pengembanganobat. Untuk menghasilkan produk obat yang bermutu, aman dan
berkhasiat diperlukan suatu tahap kegiatan yang sesuai CPOB yang meliputi
perencanaan, pengendalian dan pemantauan bahan awal, proses pembuatan serta pengawasan
terhadap mutu, peralatan yang digunakan, bangunan, hygiene,sanitasi serta
personalia yang terlibat di setiap proses produksi.
CPOB (Cara Pembuatan Obat Yang Baik) adalah pedoman
yangdikeluarkan oleh Departemen Kesehatan sesuai dengan Keputusan
MenteriKesehatan RI SK Menkes RI No.43/Menkes/SK/II/1998 sebagai suatu persyaratan
dan ketentuan bagi setiap industri farmasi untuk dilaksanakan. Hal ini
bertujuan agar masyarakat dapat terjamin keamanannya dalam mengkonsumsi
obat-obatan yang dihasilkan dan mendapatkan mutu obat yangbaik.
1
Kosmetik
merupakan suatu produk yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan
semakin berkembang dari waktu ke waktu, di samping itu pula kosmetik berperan
penting untuk menunjang penampilan seseorang. Bagi masyarakat dengan gaya hidup
yang semakin memperhatikan penampilan, kosmetik sudah menjadi kebutuhan pokok
seperti halnya kebutuhan primer.
Perkembangan industri kosmetik di Indonesia tergolong maju. Hal ini
terlihat dari peningkatan penjualan kosmetik pada Tahun 2012 14% menjadi Rp
9,76 triliun dari sebelumnya Rp 8,5 triliun, berdasarkan data Kementerian
Perindustrian. Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi)
memperkirakan tahun 2013 penjualan kosmetik dapat tumbuh hingga Rp 11,22
triliun, naik 15% dibanding proyeksi 2012 sebesar Rp 9,76 triliun. Dari sisi
ekspor, industri kosmetik ditaksir tumbuh 20% menjadi US$ 406 juta (Kemenperin,
2013). Kemajuan teknologi telah membawa perubahan-perubahan yang cepat dan
signifikan pada industri kosmetik. Perkembangan industri kosmetik dituntut
selalu melakukan inovasi-inovasi terbaru untuk menghasilkan berbagai jenis
kosmetik baru. Dalam menghasilkan produk-produk kosmetik yang aman, melindungi
masyarakat terhadap hal-hal yang dapat merugikan kesehatan, dan memiliki daya
saing di tingkat internasional khususnya ASEAN Free Trade Area (AFTA), maka
perlu diperhatikan bagaimana cara membuat kosmetik yang
memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan.
Peratutan
Pemerintah No. 51 Tahun 2009, menjelaskan sediaan farmasi mencakup obat, bahan
obat, obat tradisional, dan kosmetik.
Industri kosmetik merupakan salah satu tempat Apoteker melakukan
pekerjaan kefarmasian menyangkut pengadaan, penyimpanan, pembuatan, pengendalian mutu, pendistribusian
dan pengembangan sediaan kosmetik. Produksi sediaan kosmetik harus dilakukan
dengan cara produksi yang baik memenuhi syarat-syarat yang berlaku sesuai
dengan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), maupun buku-buku standar
tentang kosmetik yang lain. Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan Republik Indonesia Nomor HK. 03.42.06.10.4556 Tentang Petunjuk
Operasional Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik, bahwa pentingnya
penerapan CPKB maka pemerintah secara terus menerus memfasilitasi industri
kosmetik baik skala besar maupun kecil untuk dapat menerapkan CPKB melalui
langkahlangkah dan pentahapan yang terprogram.
2
Penerapan
CPKB merupakan persyaratan kelayakan dasar untuk menerapkan sistem jaminan mutu
dan keamanan yang diakui dunia internasional. Terlebih lagi untuk
mengantisipasi pasar bebas di era globalisasi maka penerapan CPKB merupakan
nilai tambah bagi produk kosmetik Indonesia untuk bersaing dengan produk
sejenis dari negara lain baik di pasar dalam negeri maupun internasional. Berkaitan dengan pelaksanaan CPKB, sumber
daya manusia (personil) merupakan bagian penting dalam pembentukan, penerapan
sistem pemastian mutu dan pembuatan obat yang baik, oleh sebab itu perlu
mempersiapkan dan membekali personil agar mempunyai keterampilan serta wawasan
yang luas mengenai industri kosmetik dan penerapannya dalam segala aspek CPKB.
B. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dari makalah ini adalah:
·
Apakah yang dimaksud Industri Farmasi
& Kosmetik?
·
Rumusan masalah dari makalah ini adalah
Bagaimanakah industri farmasi itu sendiri dan seperti apa syarat dari area-area
yang terdapat pada industri farmasi ?
C. Tujuan
Adapun
tujuan penulis Makalah ini adalah:
1. Mahasiswa
mampu memahami tentang peran, fungsi, posisi, dan tanggung
jawab
apoteker dalam industri farmasi.
2. Mahasiswa
mampu meningkatkan wawasan, pengetahuan, ketrampilan dan
3. pengalaman
praktis untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di industry Farmasi
4. Mengetahui
dan memahami fungsi, peran, tugas, dan tanggung jawab Apoteker di Industri
Kosmetik.
5. Mendapatkan
wawasan dan pengetahuan yang luas, pengalaman praktis, mengetahui serta
memahami penerapan CPKB pada setiap aspek yang berkaitan dengan seluruh
kegiatan produksi di Industri Kosmetik.
3
D. Manfaat
Adapun manfaat yang ingin saya
sampaikan adalah untuk memberikan
informasi kepada para pembaca mendapatkan
bekal agar lebih siap untuk melaksanakan pengabdian profesi yang sesuai dengan
standar profesi, sehingga dapat menerapkan CPKB di industri kosmetik dengan
berorientasi pada kepentingan kesehatan masyarakat dalam menghasilkan produk
obat yang aman, efektif, dan bermutu.
4
BAB
II
ISI
A. Bangunan
Industri Farmasi
Bangunan industri
adalah sesuatu yang didirikan oleh manusia, seperti gedung, rumah, dan
lain-lain yang digunakan untuk mengolah barang dengan menggunakan sarana dan
prasarana tertentu. Bangunan dan fasilitas untuk pembuatan obat hendaklah
memiliki desain, konstruksi dan letak yang memadai, serta disesuaikan
kondisinya dan dirawat dengan baik untuk memudahkan pelaksanaan operasi yang
benar. Tata letak dan desain ruangan harus
dibuat sedemikian rupa untuk memperkecil resiko terjadinya kekeliruan,
pencemaran dan kesalahan lain, dan memudahkan pembersihan, sanitasi dan
perawatan yang efektif untuk menghindari pencemaran silang, penumpukan debu
atau kotoran, dan dampak lain yang dapat menurunkan mutu obat (Sagita dkk.,
2012). Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1799 MENKES/PER/XII/2010
tentang industri farmasi. Industri Farmasi adalah badan usaha yang memiliki
izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan
obat. Pembuatan obat adalah seluruh tahapan kegiatan dalam menghasilkan obat,
yang meliputi pengadaan bahan awal dan bahan pengemas, produksi, pengemasan,
pengawasan mutu dan pemastian mutu sampai diperoleh obat untuk didistribusikan.
B.
BANGUNAN
DAN FASILITAS
a.
PRINSIP
Bangunan dan fasilitas
untuk pembuatan obat harus memiliki desain, konstruksi dan letak yang memadai,
serta disesuaikan kondisinya dan dirawat dengan baik untuk memudahkan
pelaksanaan operasi yang benar. Tata letak dan desain ruangan harus dibuat
sedemikian rupa untuk memperkecil risiko terjadi kekeliruan, pencemaran silang
dan kesalahan lain, serta memudahkan pembersihan, sanitasi dan perawatan yang
efektif untuk menghindarkan pencemaran silang, penumpukan debu atau kotoran,
dan dampak lain yang dapat menurunkan mutu obat (BPOM, 2012).
b.
UMUM
·
Letak
bangunan hendaklah sedemikian rupa untuk menghindarkan pencemaran dari
lingkungan sekelilingnya, seperti pencemaran dari udara, tanah dan air serta
dari kegiatan industri lain yang berdekatan. Apabila letak bangunan tidak
sesuai, hendaklah diambil tindakan pencegahan yang efektif terhadap pencemaran.
5
·
Bangunan dan fasilitas hendaklah didesain,
dikonstruksi, dilengkapi dan dirawat sedemikian agar memperoleh perlindungan
maksimal terhadap pengaruh cuaca, banjir, rembesan dari tanah serta masuk dan
bersarang serangga, burung, binatang pengerat, kutu atau hewan lain. Hendaklah
tersedia prosedur untuk pengendalian binatang pengerat dan hama.
·
Bangunan dan fasilitas hendaklah dirawat
dengan cermat, dibersihkan dan, bila perlu, didisinfeksi sesuai prosedur
tertulis rinci. Catatan pembersihan dan disinfeksi hendaklah disimpan.
·
Seluruh bangunan dan fasilitas termasuk
area produksi, laboratorium, area penyimpanan, koridor dan lingkungan
sekeliling bangunan hendaklah dirawat dalam kondisi bersih dan rapi. Kondisi
bangunan hendaklah ditinjau secara teratur dan diperbaiki di mana perlu.
Perbaikan serta perawatan bangunan dan fasilitas hendaklah dilakukan hati-hati
agar kegiatan tersebut tidak memengaruhi mutu obat.
·
Tenaga listrik, lampu penerangan, suhu,
kelembaban dan ventilasi hendaklah tepat agar tidak mengakibatkan dampak yang
merugikan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap produk selama
proses pembuatan dan penyimpanan, atau terhadap ketepatan / ketelitian fungsi
dari peralatan.
·
Desain dan tata letak ruang hendaklah
memastikan :
a. kompatibilitas
dengan kegiatan produksi lain yang mungkin dilakukan di dalam sarana yang sama
atau sarana yang berdampingan; dan
b. pencegahan
area produksi dimanfaatkan sebagai jalur lalu lintas umum bagi personil dan
bahan atau produk, atau sebagai tempat penyimpanan bahan atau produk selain
yang sedang diproses.
·
Tindakan pencegahan hendaklah diambil
untuk mencegah personil yang tidak berkepentingan masuk. Area produksi, area
penyimpanan dan area pengawasan mutu tidak boleh digunakan sebagai jalur lalu
lintas bagi personil yang tidak bekerja di area tersebut.
6
·
Kegiatan di bawah ini hendaklah dilakukan di
area yang ditentukan:
1. Penerimaan
bahan
2. Karantina
barang masuk
3. Penyimpanan
bahan awal dan bahan pengemas
4. Penimbangan
dan penyerahan bahan atau produk
5. Pengolahan
6. Pencucian
peralatan
7. Penyimpanan
peralatan
8. Penyimpanan
produk ruahan
9. Pengemasan
10. Karantina
produk jadi sebelum memperoleh pelulusan akhir
11. Pengiriman
produk
12. Laboratorium
pengawasan mutu
·
Desain dan tata letak ruang hendaknya
memastikan kompatibilitas dengan kegiatan produksi lain yang mungkin dilakukan
di dalam sarana yang sama atau sarana yang berdampingan. Selain itu, pencegahan
area produksi dimanfaatkansebagai jalur lalu lintas umum bagi personil dan
bahan atau produk atau sebagai tempat penyimpanan bahan atau produk selain yang
sedang diproses.
·
Di dalam Petunjuk CPOB 2009 dalam bab
Bangunan dan Fasilitas disebutkan bahwa konstruksi bangunan hendaklah memenuhi
syarat dan peraturan yang berlaku untuk bangunan. Hendaklah diadakan sarana
perlindungan seperlunya terhadap :
Ø Lingkungan
Tindakan Pencegahan Cuaca
·
memberikan cat tahan cuaca pada tembok
·
memasang alat penyerap kelembaban udara
secara pendinginan atau penyerapan oleh
bahan kimia yang higroskopis
7
Ø Banjir
·
mendesain letak bangunan dibuat cukup
tinggi terhadap permukaan air banjir
·
memasang saluran pembuangan air yang
efektif
Ø Rembesan
air
·
memasang saluran pembuangan air yang
efektif
·
membuat pondasi dan lantai bangunan yang
tahan rembesan air sesuai dengan tehnik bangunan yang berlaku. Masuk dan
bersarangnya binatang kecil, tikus, burung, serangga dan hewan lain- memasang
saringan udara pada alat pengendali Udara
·
memasang kawat kasa dan/atau tirai plastic.
·
melaksanakan pest control.
Pest
Control merupakan sistem pengendalian hewan di area pabrik untuk menjaga
kebersihan lingkungan. Adapun pest control di bagi menjadi beberapa bagian :
·
Chemical bait adalah cara menangkap tikus
atau hewan pengerat lainnya dengan menaruh kotak di sepanjang dinding bangunan
pabrik yang diisi dengan racun tikus.
·
Fogging dilakukan dengan pengasapan untuk
membunuh nyamuk dan lalat.
·
Spraying adalah penyemprotan untuk
membunuh kecoa.
·
Glue trap yakni pemasangan perangkap yang
dilengkapi dengan lem.
·
Flying catcher berupa pemasangan kotak
lampu dilengkapi lem akan menjebak serangga yang masuk dan serangga itu akan
tertempel di lampu tersebut. Biasanya diletakkan sebelum masuk ruangan dan
ruangan itu tidak boleh ada kotoran serangga.
8
·
Insect killer berupa pemasangan kotak
lampu yang dilengkapi dengan penyetrum listrik untuk membunuh serangga.
Biasanya diletakkan sebelum masuk ruangan.
·
Penggunaan lem agar hewan yang mati tidak
terbawa kemana–mana, sehingga mudah dibersihkan. Perlu diingat, bahwa ruang
produksi tidak boleh ada pest control, karena justru pest control itu zat
kimianya akan dapat mengkontaminasi.
1. Dinding
Bangunan
Permukaan
dinding, lantai dan langit langit bagian dalam ruangan di mana terdapat bahan
baku dan bahan pengemas primer, produk antara atau produk ruahan yang terpapar
ke lingkungan hendaklah halus, bebas retak dan sambungan terbuka, tidak
melepaskan partikulat, serta memungkinkan pelaksanaan pembersihan (bila perlu
disinfeksi) yang mudah dan efektif.
Konstruksi
lantai di area pengolahan hendaklah dibuat dari bahan kedap air, permukaannya
rata dan memungkinkan pembersihan yang cepat dan efisien apabila terjadi
tumpahan bahan. Sudut antara dinding dan lantai di area pengolahan hendaklah
berbentuk lengkungan.
Pipa
yang terpasang di dalam ruangan tidak boleh menempel pada dinding tetapi
digantungkan dengan menggunakan siku-siku pada jarak cukup untuk memudahkan
pembersihan menyeluruh.
Untuk
daerah pengolahan dan pengemasan primer hendaklah dihindarkan pemakaian bahan
dari kayu. Bila terpaksa menggunakan bahan dari kayu hendaklah diberi lapisan
misal cat poliuretan atau enamel. Lapisan cat tidak mudah mengelupas.
9
2. Lantai
Dalam bangunan suatu industri farmasi
permukaan bagian dalam ruangan seperti dinding, lantai dan langit-langit
hendaklah licin, bebas dari keretakan dan sambungan terbuka serta mudah
dibersihkan dan bila perlu mudah didesinfeksi. Di koridor produksi dimana anda
akan menemukan lantai halus yang terbuat dari bahan epoksi dan anda tidak akan
menemukan sudut dimanapun. Sudut-sudut yang terbentuk, misal pada pertemuan
antara lantai dan dinding, tidak berbentuk siku, namun melengkung. Hal yang
mungkin tidak bisa dilihat atau dirasakan adalah bahwa ada perbedaan tekanan
udara antara ruangan dengan koridor. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi
kontaminasi antar bahan karena adanya partikel-partikel yang berterbangan
(Pawestrisiwi, T, 2012).
Pada ruang produksi tablet, kapsul,
dan sirup terbuat dari semen yang dilapisi epoksi sehingga lantai mempunyai
permukaan yang rata, mudah dibersihkan, tidak menahan parikel dan tahan terhadap
detergent dan desinfektan. Sedangkan pada ruangan produksi sediaan sterilisasi
injeksi lantai tidak boleh ada sekat . Hal ini meminimalisir adanya bakteri,
mudah dibersihkan. Lantai dan dinding bangunan harus dilapisi cat yang dapat
mencegah tumbuhnya lumut dan jamur (misalnya cat Epoxy atau cat minyak).
Menurut
BPOM, 2012 :
a. Permukaan
dinding, lantai dan langit-langit bagian dalam ruangan di mana terdapat bahan
baku dan bahan pengemas primer, produk antara atau produk ruahan yang terpapar
ke lingkungan hendaklah halus, bebas retak dan sambungan terbuka, tidak
melepaskan partikulat, serta memung-kinkan pelaksanaan pembersihan (bila perlu
disinfeksi) yang mudah dan efektif.
b. Konstruksi
lantai di area pengolahan hendaklah dibuat dari bahan kedap air, permukaannya
rata dan memungkinkan pembersihan yang cepat dan efisien apabila terjadi
tumpahan bahan. Sudut antara dinding dan lantai di area pengolahan hendaklah
berbentuk lengkungan.
10
C. Pembagian
Area dalam Industri Farmasi
Ruangan
di industri farmasi merupakan salah satu aspek yang harus dijaga kebersihannya.
Untuk menghindari terjadinya kontaminasi silang antar produk maka ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan :
a. Permukaan
ruangan harus kedap air, tidak terdapat sambungan atau retakan, tidak merupakan
tempat pertumbuhan mikroba, mudah dibersihkan, bagian sudut dan tepi dinding
dibuat melengkung.
b. Pipa
saluran udara, listrik dipasang diatas langit-langit.
c. Lampu
penerangan harus dipasang rata dengan langit-langit.
d. Tahan
terhadap bahan pembersih.
Area
pabrik dibagi menjadi 4 zona dimana masing-masing zona memiliki spesifikasi
tertentu. Empat zona tersebut meliputi :
a. Unclassified Area
Area
ini merupakan area yang tidak dikendalikan (Unclassified area) tetapi untuk
kepentingan tertentu ada beberapa parameter yang dipantau. Termasuk didalamnya
adalah laboratorium kimia (suhu terkontrol), gudang (suhu terkontrol untuk cold
storage dan cool room), kantor, kantin, ruang ganti dan ruang teknik.
b. Black area (Daerah Kelas 4)
Area
ini disebut juga area kelas E. Ruangan ataupun area yang termasuk dalam kelas
ini adalah koridor yang menghubungkan ruang ganti dengan area produksi, area
staging bahan kemas dan ruang kemas sekunder. Setiap karyawan wajib mengenakan
sepatu dan pakaian black area (dengan penutup kepala). Jumlah partikel ( non
patogen ) Ø ≥ 0,5 µm.
11
c. Grey area (Daerah Kelas 3)
Area ini disebut juga area kelas D.
Ruangan ataupun area yang masuk dalam kelas ini adalah ruang produksi produk
non steril, ruang pengemasan primer, ruang timbang, laboratorium mikrobiologi
(ruang preparasi, ruang uji potensi dan inkubasi), ruang sampling di gudang.
Setiap karyawan yang masuk ke area ini wajib mengenakan gowning (pakaian dan
sepatu grey). Antara black area dan grey area dibatasi ruang ganti pakaian grey
dan airlock. Jumlah partikel ( non patogen ) Ø ≥ 0,5 µm maks. 100.000/ft3.
d. White area (Daerah Kelas 2)
Area ini disebut juga area kelas C, B dan
A (dibawah LAF). Ruangan yang masuk dalam area ini adalah ruangan yang
digunakan untuk penimbangan bahan baku produksi steril, ruang mixing untuk
produksi steril , background ruang filling , laboratorium mikrobiologi (ruang
uji sterilitas). Setiap karyawan yang akan memasuki area ini wajib mengenakan
pakaian antistatik (pakaian dan sepatu yang tidak melepas partikel). Antara
grey area dan white area dipisahkan oleh ruang ganti pakaian white dan airlock.
Jumlah partikel ( non patogen ) Ø ≥ 0,5 µm maks. 100/ft3.
Airlock berfungsi sebagai ruang penyangga
antara 2 ruang dengan kelas kebersihan yang berbeda untuk mencegah terjadinya
kontaminasi dari ruangan dengan kelas kebersihan lebih rendah ke ruang dengan
kelas kebersihan lebih tinggi. Berdasarkan CPOB, ruang diklasifikasikan menjadi
kelas A, B, C, D dan E, dimana setiap kelas memiliki persyaratan jumlah
partikel, jumlah mikroba, tekanan, kelembaban udara dan air change rate.
Ruangan untuk proses produksi harus
memenuhi persyaratan tertentu, untuk memenuhi persyaratan tersebut harus
digunakan HVAC ( Heating, Ventilating, and Air Conditioner ) yang mengontrol
kondisi lingkungan produksi seperti suhu, kelembaban relative (RH), tekanan
udara, tingkat kebersihan (sesuai dengan kelas yang dipersyaratkan).
12
·
Kelas A digunakan untuk kegiatan-kegiatan
yang beresiko tinggi seperti pengisian produksi steril.
·
Kelas B digunakan untuk pembuatan dan
pengisian secara aseptis. Kelas ini adalah lingkungan latar belakang untuk zona
A.
·
Kelas C merupakan koridor ruangan steril.
·
Kelas D digunakan untuk pembuatan produk
non steril seperti pembuatan tablet dan pengemasan primer.
·
Kelas E jarang digunakan akan tetapi pada
beberapa sumber mengatakan bahwa kelas E disebut juga sebagai gudang.
Dalam
CPOB (2001) maupun CPOB Terkini (cGMP), penentuan kelas ditentukan oleh
parameter-parameter sebagai berikut :
1. Jumlah partikel di udara lingkungan
2. Jumlah mikroba di udara lingkungan dan
permukaan obyek
3. Jumlah pergantian udara ( air exchange )
4. Kecepatan alir udara ( air flow ) dan
pola aliran udara ( air flow pattern )
5. Perbedaan tekanan antar ruang
6. Temperatur (t) dan Kelembaban relatif (
Relative Humidity/RH)
5. Persyaratan Area
Persyaratan
area bangunan industri farmasi :
1. Area Penimbangan
Penimbangan
bahan awal dan perkiraan hasil nyata produk dengan cara penimbangan hendaklah
dilakukan di area penimbangan terpisah yang didesain khusus untuk kegiatan
tersebut. Area ini dapat menjadi bagian dari area penyimpanan atau area
produksi.
13
a) Area
Produksi
·
Luas area kerja dan area penyimpanan bahan
atau produk yang sedang dalam proses hendaklah memadai untuk memungkinkan
penempatan peralatan dan bahan secara teratur dan sesuai dengan alur proses,
sehingga dapat memperkecil risiko terjadi kekeliruan antara produk obat atau
komponen obat yang berbeda, mencegah pencemaran silang dan memperkecil risiko
terlewat atau salah melaksanakan tahapan proses produksi atau pengawasan.
·
Permukaan dinding, lantai dan
langit-langit bagian dalam ruangan di mana terdapat bahan baku dan bahan
pengemas primer, produk antara atau produk ruahan yang terpapar ke lingkungan
hendaklah halus, bebas retak dan sambungan terbuka, tidak melepaskan
partikulat, serta memung-kinkan pelaksanaan pembersihan (bila perlu disinfeksi)
yang mudah dan efektif.
·
Konstruksi lantai di area pengolahan
hendaklah dibuat dari bahan kedap air, permukaannya rata dan memungkinkan
pembersihan yang cepat dan efisien apabila terjadi tumpahan bahan. Sudut antara
dinding dan lantai di area pengolahan hendaklah berbentuk lengkungan.
·
Pipa, fiting lampu, titik ventilasi dan
instalasi sarana penunjang lain hendaklah didesain dan dipasang sedemikian rupa
untuk menghindarkan pembentukan ceruk yang sulit dibersihkan. Untuk kepentingan
perawatan, sedapat mungkin instalasi sarana penunjang seperti ini hendaklah
dapat diakses dari luar area pengolahan.
·
Pipa yang terpasang di dalam ruangan tidak
boleh menempel pada dinding tetapi digantungkan dengan menggunakan siku-siku
pada jarak cukup untuk memudahkan pembersihan menyeluruh.
·
Pemasangan rangka atap, pipa dan saluran udara
di dalam ruangan hendaklah dihindarkan. Apabila tidak terhindarkan, maka
prosedur dan jadwal pembersihan instalasi tersebut hendaklah dibuat dan
diikuti.
·
Lubang udara masuk dan keluar serta
pipa-pipa dan salurannya hendaklah dipasang sedemikian rupa untuk mencegah
pencemaran terhadap produk.
·
Saluran pembuangan air hendaklah cukup
besar, didesain dan dilengkapi bak kontrol untuk mencegah alir balik. Sedapat
mungkin saluran terbuka dicegah tetapi bila perlu hendaklah dangkal untuk
memudahkan pembersihan dan disinfeksi.
14
b) Area
Penyimpanan
·
Area penyimpanan hendaklah memiliki
kapasitas yang memadai untuk menyimpan dengan rapi dan teratur berbagai macam
bahan dan produk seperti bahan awal dan bahan pengemas, produk antara, produk
ruahan dan produk jadi, produk dalam status karantina, produk yang telah
diluluskan, produk yang ditolak, produk yang dikembalikan atau produk yang
ditarik dari peredaran.
·
Area penyimpanan hendaklah didesain atau
disesuaikan untuk menjamin kondisi penyimpanan yang baik; terutama area
tersebut hendaklah bersih, kering dan mendapat penerangan yang cukup serta
dipelihara dalam batas suhu yang ditetapkan.
·
Apabila kondisi penyimpanan khusus (misal
suhu, kelembaban) dibutuhkan, kondisi tersebut hendaklah disiapkan,
dikendalikan, dipantau dan dicatat di mana diperlukan.
·
Area penerimaan dan pengiriman barang
hendaklah dapat memberikan perlindungan bahan dan produk terhadap cuaca. Area
penerimaan hendaklah didesain dan dilengkapi dengan peralatan yang sesuai untuk
kebutuhan pembersihan wadah barang bila perlu sebelum dipindahkan ke tempat
penyimpanan.
·
Apabila status karantina dipastikan dengan
cara penyimpanan di area terpisah, maka area tersebut hendaklah diberi
penandaan yang jelas dan akses ke area tersebut terbatas bagi personil yang
berwenang. Sistem lain untuk menggantikan sistem karantina barang secara fisik
hendaklah memberi pengamanan yang setara.
·
Hendaklah disediakan area terpisah dengan
lingkungan yang terkendali untuk pengambilan sampel bahan awal. Apabila
kegiatan tersebut dilakukan di area penyimpanan, maka pengambilan sampel
hendaklah dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah pencemaran atau pencemaran
silang. Prosedur pembersihan yang memadai bagi ruang pengambilan sampel
hendaklah tersedia.
·
Area terpisah dan terkunci hendaklah
disediakan untuk penyimpanan bahan dan produk yang ditolak, atau yang ditarik
kembali atau yang dikembalikan.
·
Bahan aktif berpotensi tinggi dan bahan
radioaktif, narkotik, obat berbahaya lain, dan zat atau bahan yang mengandung
risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, kebakaran atau ledakan hendaklah
disimpan di area yang terjamin keamanannya. Obat narkotik dan obat berbahaya
lain hendaklah disimpan di tempat terkunci.
15
·
Bahan pengemas cetakan merupakan bahan
yang kritis karena menyatakan kebenaran produk menurut penandaannya. Perhatian
khusus hendaklah diberikan dalam penyimpanan bahan ini agar terjamin
keamanannya. Bahan label hendaklah disimpan di tempat terkunci.
c) Area
Pengawasan Mutu
·
Laboratorium pengawasan mutu hendaklah
terpisah dari area produksi. Area pengujian biologi, mikrobiologi dan
radioisotop hendaklah dipisahkan satu dengan yang lain.
·
Laboratorium pengawasan mutu hendaklah
didesain sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Luas ruang hendaklah memadai
untuk mencegah pencampurbauran dan pencemaran silang. Hendaklah disediakan
tempat penyimpanan dengan luas yang memadai untuk sampel, baku pembanding (bila
perlu dengan kondisi suhu terkendali), pelarut, pereaksi dan catatan.
·
Suatu ruangan yang terpisah mungkin
diperlukan untuk memberi perlindungan instrumen terhadap gangguan listrik,
getaran, kelembaban yang berlebihan dan gangguan lain, atau bila perlu untuk
mengisolasi instrumen.
·
Desain laboratorium hendaklah memerhatikan
kesesuaian bahan konstruksi yang dipakai, ventilasi dan pencegahan terhadap
asap. Pasokan udara ke laboratorium hendaklah dipisahkan dari pasokan ke area
produksi. Hendaklah dipasang unit pengendali udara yang terpisah untuk
masing-masing laboratorium biologi, mikrobiologi dan radioisotope.
D. Jumlah
Partikel Tiap Ruang
Pembagian
kelas juga didasarkan atas perbedaan risiko terapetiknya. Kelas untuk risiko
terapetik paling tinggi adalah kelas A, sementara kelas yang paling tidak
berisiko terapetik adalah kelas G. Untuk obat nonsteril sebenarnya tidak pernah
ditetapkan, hanya ada kelas A, B, C, D saja. Namun, di Indonesia dimodifikasi
dengan adanya penambahan kelas E, F, dan G sehingga masalah standar untuk obat
nonsteril dapat diatasi.
16
Mengenai
debu atau partikel, mutlak untuk dipenuhi batasan jumlahnya pada tiap kelas.
Sebelum mengetahui masing-masing jumlah partikel dari tiap kelas, ada baiknya
untuk mengetahui macam-macam debu atau partikel, yaitu:
1. Coarse dust: 50 sampai 500 mikrometer.
2. Fine dust: 1 sampai 50 mikrometer.
3. Ultra fine dust: kurng dari 0,5 sampai 1
mikrometer.
4. Partikel: kurang dari 0,05 mikrometer.
E. Definisi
KOSMETIK
Pada
abad ke-19, pemakaian kosmetik mulai mendapat perhatian, yaitu selain untuk
kecantikan juga untuk kesehatan. Menurut Tranggono sambil mengutip Jellinek dkk
(1970) perkembangan ilmu kosmetik serta industrinya baru dimulai secara
besar-besaran pada abad ke-20.
Kosmetik
berasal dari kata Yunani “kosmetikos” yang berarti ketrampilan menghias,
mengatur. Defenisi kosmetik dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan RI No. HK.00.05.42.1018 adalah
setiap bahan atau sediaan dimaksudkan
untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir,
dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk
membersihkan, mewangikan, mengubah
penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau
memelihara tubuh pada kondisi baik (BPOM RI, 2008).
Kosmetik
saat ini telah menjadi kebutuhan manusia yang tidak bias dianggap sebelah mata
lagi. Dan sekarang semakin terasa bahwa
kebutuhan adanya kosmetik yang
beraneka bentuk dengan ragam warna
dan keunikan kemasan serta
keunggulan dalam memberikan fungsi bagi konsumen menuntut industri kosmetik untuk semakin terpicu mengembangkan teknologi yang tidak
saja mencakup peruntukkannya dari kosmetik
itu sendiri namun juga kepraktisannya
didalam penggunaannya.
17
Penggunaan
kosmetik harus disesuaikan dengan aturan pakainya.Misalnya harus sesuai jenis
kulit, warna kulit, iklim, cuaca, waktupenggunaan, umur, dan jumlah
pemakaiannya sehingga tidakmenimbulkan efek yang tidak diinginkan. Sebelum
mempergunakankosmetik, sangatlah penting untuk mengetahui lebih dulu apa
yangdimaksud dengan kosmetik, manfaat dan pemakaian yang benar. Makadari itu
perlu penjelasan lebih detail mengenai kosmetik(Djajadisastra, 2005).
F. Pengertian KOSMETIK
Menurut
Permenkes NOMOR 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika. Pasal 1
ayat 1 Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan
pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ
genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan,
mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi
atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Uraian di atas menjelaskan bahwa yang
dimaksud kosmetik adalah suatu campuran bahan yang digunakan pada tubuh bagian
luar dengan berbagai cara untuk merawat
dan mempercantik diri sehingga dapat menambah daya tarik dan menambah rasa
percaya diri pemakaian dan tidak bersifat mengobati atau menyembuhkan suatu
penyakit tertentu. Sekarang ini telah banyak produk kosmetik yang beredar di
pasaran dengan berbagai macam merek dan bentuk.
G. Penggolongan
KOSMETIK
Kosmetik
yang beredar di pasaran sekarang ini dibuat dengan berbagai jenis bahan dasar
dan cara pengolahannya. Menurut bahan yang digunakan dan cara pengolahannya,
kosmetik dapat dibagi menjadi 2 golongan besar yaitu kosmet ik tradisional dan
kosmet ik modern. Kosmetik yang beredar di Indonesia ada dua macam yaitu
kosmetik tradisional dan kosmetik
modern.
a) Kosmetik
Tradisional
Kosmetik
tradisional adalah kosmetik alamiah atau kosmetik asli yang dapat dibuat
sendiri langsung dari bahan-bahan segar atau yang telah dikeringkan,
buah-buahan dan tanam-tanaman disekitar kita.
18
Kosmetik modern adalah kosmetik yang diproduksi secara
pabrik (laboratorium), dimana telah dicampur dengan zat-zat kimia untuk
mengawetkan kosmetik tersebut agar tahan lama, sehingga tidak cepat rusak.
H. Dampak
Kosmetik Terhadap Kulit
Efek
Kosmetik terhadap Kulit merupakan sasaran utama dalam menerima berbagai
pengaruh dari penggunaan kosmetika. Ada dua efek atau pengaruh kosmetika
terhadap kulit, yaitu efek positif dan efek negatif. Tentu saja yang diharapkan
adalah efek positifnya, sedangkan efek negatifnya tidak diinginkan karena dapat
menyebabkan kelainan-kelainan kulit (Retno I.S Tranggono, 1996:32).
Pemakaian
kosmetika yang sesuai dengan jenis kulit akan berdampak positif terhadap kulit
sedangkan pemakaian kosmetikan yang tidak sesuai dengan jenis kulit akan
berdampak negatif bagi kulit. Usaha yang dapat dilakukan dalam menghindari efek
samping dari pemakaian kosmetika tersebut diantaranya adalah mencoba terlebih
dahulu jenis produk baru yang akan digunakan untuk melihat cocok tidaknya
produk tersebut bagi kulit kita.
Setiap
pemakaian produk kosmetika diharapkan dapat berkhasiat sesuai dengan jenis
produk yang kita gunakan, akan tetapi sering kali pemakaian produk kosmetika
tersebut justru membawa petaka bagi pemakainya. Efek-efek negatif yang sering
kali timbul dari pemakaian kosmetika yang salah adalah kelainan kulit berupa
kemerahan, gatal, atau noda-noda hitam.
Ada
empat faktor yang mempengaruhi efek kosmetika terhadap kulit, yaitu faktor
manusia pemakainya, faktor lingkungan alam pemakai, faktor kosmetika dan
gabungan dari ketiganya. Yaitu :
a. Faktor
manusia
Perbedaan
warna kulit dan jenis kulit dapat menyebabkan perbedaan reaksi kulit terhadap
kosmetika, karena struktur dan jenis pigmen melaminnya berbeda.
19
b. Faktor
iklim
Setiap
iklim memberikan pengaruh tersendiri terhadap kulit, sehingga kosmetika untuk
daerah tropis dan sub tropis seharusnya berbeda.
c. Faktor
kosmetika
Kosmetika
yang dibuat dengan bahan berkualitas rendah Atau bahan yang berbahaya bagi kulit
dan cara pengolahannya yang kurang baik, dapat menimbulkan reaksi negatif atau
kerusakan kulit seperti alergi atau iritasi kulit.
d. Faktor
gabungan dari ketiganya
Apabila
bahan yang digunakan kualitasnya kurang baik, cara pengolahannya kurang baik
dan diformulasikan tidak sesuai dengan manusia dan lingkungan pemakai maka akan
dapat menimbulkan kerusakan kulit, seperti timbulnya reaksi alergi,
gatal-gatal, panas dan bahkan terjadi pengelupasan.
Kosmetika
memiliki efek terhadap kulit yaitu efek negatif dan efek positif. Demikian juga
untuk kosmetika pemutih yang mempunyai efek positif yaitu menjadikan kulit
lebih cerah atau putih seperti yang diinginkan dan mempunyai efek negatif yang
berbahaya karena dapat menyebabkan kerusakan kulit seperti kulit meradang atau
terkelupas apabila penggunaannya kurang berhati-hati atau tidak sesuai dengan
petunjuk penggunannya.
Produk
pemutih kulit adalah salah satu jenis produk kosmetika yang mengandung bahan
aktif yang dapat menekan atau menghambat pembentukan melanin atau menghilangkan
melanin yang sudah terbentuk sehingga akan memberikan warna kulit yang lebih
putih. Keinginan seseorang untuk bisa tampil cantik dan memiliki kulit yang
putih bersih telah membuat seseorang bersikap konsumtif. Dampak positif yang
dapat diperoleh dari pemakaian kosmetika pemutih diantaranya yaitu kulit
menjadi putih bersih dan bersinar. Keterbatasan pengetahuan tentang berbagai
produk kosmetika pemutih membuat mereka tidak tahu dampak negatif yang timbul
jika tidak berhatihati. Kesalahan yang dilakukan dapat menyebabkan gangguan
terhadap kesehatan kulit. Penggunaan kosmetik, khususnya pemutih secara
berlebihan dapat membahayakan kesehatan kulit.
20
Kosmetika
pemutih biasanya mengandung zat aktif pemutih seperti hidroquinondan merkuri.
Hidroquinon yang banyak dipakai sebagai penghambat pembentukanmelamin yang
dapat menyebabkan hiperpigmentasi, padahal melamin berfungsi sebagai pelindung
kulit dari sinar ultraviolet, sehingga terhindar dari resiko terkena kanker
kulit. Apabila digunakan dalam jangka waktu yang lama dan di bawah sinar
matahari secara langsung, hidroquinon dapat mengakibatkan noda hitam dan
benjolan kekuningan pada kulit yang disebut sebagai okrosinosis yang sifatnya
permanen sebagai akibat terhambatnya produksi melanin kulit yang berfungsi
melindungi kulit dari sinarultraviolet.
Pemakaian
merkuri dalam krim pemutih meskipun dapat menjadikan kulit tampak putih mulus,
lama-kelamaan akan mengendap di dalam kulit. Pemakaian bertahun-tahun akan
menyebabkan kulit biru kehitaman dan memicu timbulnya kanker. Kurangnya
pengetahuan dan informasi yang bisa didapatkan oleh pengguna kosmetika pemutih
dapat menyebabkan seseorang melakukan kesalahan. Pada mulanya adalah keinginan
untuk membuat kulit menjadi putih dan cantik, tetapi hasil yang didapatkan
malah sebaliknya. Tidak jarang pengguna kosmetik pemutih mengeluh karena
kulitnya merah meradang setelah menggunakan kosmetika pemutih.
I.
Zat kimia yang terkandung dalam kosmetik
Berikut
beberapa bahan berbahaya yang sering dijumpai pada kosmetik dan produk
perawatan kulit lainnya. Bahan berikut adalah bahan sintetik yang sudah
terbukti berbahaya bagi kesehatan menurut beberapa penelitian.
a. Sodium
Lauryl Sulfate (SLS) and Ammonium Lauryl Sulfate (ALS)
Zat
ini sering dikatakan berasal dari sari buah kelapa untuk menutupi racun alami
yang terdapat di dalamnya. Zat ini sering digunakan untuk campuran shampoo,
pasta gigi, sabun wajah, pembersih badan dan sabun mandi. SLS dan ALS dapat menyebabkan iritasi kulit
yang hebat dan kedua zat ini dapat dengan mudah diserap ke dalam tubuh. Setelah
terserap, endapan zat ini akan terdapat pada otak, jantung, paru paru dan hati
yang akan menjadi masalah kesehatan jangka panjang. SLS dan ALS juga berpotensi
menyebabkan katarak dan menganggu kesehatan mata pada anak anak.
21
b. Bahan
Pengawet Paraben
Paraben
digunakan terutama pada kosmetik, deodoran, dan beberapa produk perawatan kulit
lainnya. Zat ini dapat menyebabkan kemerahan dan reaksi alergi pada kulit. Penelitian terakhir di Inggris
menyebutkan bahwa ada hubungan antara penggunaan paraben dengan peningkatan
kejadian kanker payudara pada perempuan. Disebutkan pula terdapat konsentrasi
paraben yang sangat tinggi pada 90% kasus kanker payudara yang diteliti.
c. Propylene
Glycol
Ditemukan
pada beberapa produk kecantikan, kosmetik dan pembersih wajah. Zat ini dapat
menyebabkan kemerahan pada kulit dan dermatitis kontak. Studi terakhir juga
menunjukan bahwa zat ini dapat merusak ginjal dan hati.
d. Isopropyl
Alcohol
Alkohol
digunakan sebagai pelarut pada beberapa produk perawatan kulit. Zat ini dapat
menyebabkan iritasi kulit dan merusak lapisan asam kulit sehingga bakteri dapat
tumbuh dengan subur. Disamping itu, alkohol juga dapat menyebabkan penuaan
dini.
e. DEA
(Diethanolamine), TEA (Triethanolamine) and MEA (Monoethanolamine)
Bahan
ini jamak ditemukan pada kosmetik dan produk perawatan kulit. Bahan bahan
berbahaya ini dapat menyebabkan reaksi alergi dan penggunaan jangka panjang
diduga dapat meningkatkan resiko terjadinya kanker ginjal dan hati.
f.
Aluminium
Aluminium
sering digunakan pada produk penghilang bau badan. Aluminium diduga berhubungan
dengan penyakit pikun atau Alzheimer’s.
g. Minyak
Mineral
Minyak
mineral dibuat dari turunan minyak bumi dan sering digunakan sebagai bahan
dasar membuat krim tubuh dan kosmetik. Baby oil dibuat dengan 100% minyak
mineral. Minyak ini akan melapisi kulit seperti mantel sehingga pengeluaran
toksin dari kulit menjadi terganggu. Hal ini akan menyebabkan terjadinya
jerawat dan keluhan kulit lainnya.
22
h. Polyethylene
Glycol (PEG).
Bahan
ini digunakan untuk mengentalkan produk kosmetik. PEG akan menganggu kelembaban
alami kulit sehingga menyebabkan terjadinya penuaan dini dan kulit menjadi
rentan terhadap bakteri.
J. Cara
Memilih Kosmetik yang Baik
Sebelum
membeli kosmetika sebaiknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Kenali jenis kulit dengan tepat
Jenis
kulit setiap orang tidak sama, oleh karena itu penting untuk mengetahui jenis
kulit sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik yang cocok. Untuk memastikan
jenis kulit seseorang, kulit harus dibersihkan lebih dahulu dan pemeriksaan
harus dilakukan di bawah cahaya yang terang bila perlu menggunakan kaca
pembesar agar tekstur kulit, besarnya pori-pori, aliran darah, pigmentasi, dan
kelainan lain yang terdapat pada permukaan kulit dapat terlihat. Analisis kulit
sangat penting dilakukan untuk
menentukan kelainan atau masalah kulit yang timbul sehingga perlakukan
yang tepat dapat diberikan untuk memperbaikinya (BPOM RI, 2007).
b. Memilih produk kosmetik yang mempunyai
nomor registrasi dari Departemen Kesehatan
Suatu
produk kosmetik yang tidak memiliki nomor regr istrasi, kemungkinan memiliki
kandungan zat-zat yang tidak diizinkan pemakaiannya atau memiliki kadar yang
melebihi ketentuan, sehingga dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya. Hal
yang perlu diperhatikan tersebut adalah berkaitan dengan kandungan hidroquinon
dan merkuri yang terdapat pada produk kosmetik (BPOM RI, 2007).
23
c. Hati-hati dengan produk yang sangat cepat
memberikan hasil.
Suatu
produk kosmetik yang memberikan hasil yang sangat cepat (misalnya produk
pemutih) tidak menutup kemungkinan produk tersebut mengandung zat yang melebihi
kadar atau standar yang sudah ditetapkan oleh Depatemen Kesehatan dan
penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter (BPOM RI, 2007).
d. Membeli kosmetik secukupnya pada tahap awal
Setiap pertama kali menggunakan produk, tidak bisa
diketahui apakah produk tersebut cocok digunakan atau tidak, oleh karena itu
perlu mencobanya terlebih dahulu dalam jumlah sedikit (BPOM RI, 2007).
e. Perhatikan keterangan-keterangan yang
tercantum pada label atau kemasan.
Perlu
diperhatikan informasi yang tertera pada kemasan mengenai unsur bahan yang
digunakan, tanggal kadaluarsa serta nomor registrasinya, karena tidak semua produsen
mencantumkan atau mendaftarkan produknya ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan,
sehingga tidak terjamin keamanannya
(BPOM
RI, 2007).
24
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1799 MENKES/PER/XII/2010 tentang industri farmasi.
Industri Farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan
untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. Pembuatan obat adalah
seluruh tahapan kegiatan dalam menghasilkan obat, yang meliputi pengadaan bahan
awal dan bahan pengemas, produksi, pengemasan, pengawasan mutu dan pemastian
mutu sampai diperoleh obat untuk didistribusikan. Fungsi industri farmasi yaitu
pembuatan obat dan/atau bahan obat, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan
pengembangan. Adapun bagian atau fasilitas dari industri farmasi itu sendiri
terdiri dari :
·
Bangunan industri farmasi
·
Dinding bangunan
·
Lantai
·
Pembagian area dalam industri farmasi
·
Persyaratan area
·
Jumlah partikel tiap ruang
Semua bagian atau fasilitas di atas
memiliki aturan yang harus dipatuhi dalam suatu industri farmasi yang telah
diatur dalam peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan Republik
Indonesia
Kosmetika merupakan suatu bahan yang
dapat digunakan untuk mempercantik atau merawat diri. Secara definitif
kosmetika diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari kandungan bahan dan
manfaat yang dihasilkan oleh pemakaian bahan tersebut terhadap penampilan dan
kecantikan seseorang.
25
kosmetika adalah suatu campuran bahan yang digunakan
pada tubuh bagian luar dengan berbagai cara untuk merawat dan mempercantik diri
sehingga dapat menambah daya tarik dan menambah rasa percaya diri pemakaian dan
tidak bersifat mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit tertentu
Kosmetika yang beredar dipasaran Indonesia ada tiga
macam, yaitu kosmetika tradisional, kosmetika modern,
Efek Kosmetik terhadap Kulit merupakan sasaran utama
dalam menerima berbagai pengaruh dari penggunaan kosmetika. Ada dua efek atau
pengaruh kosmetika terhadap kulit, yaitu efek positif dan efek negatif
26
Daftar Pustaka
1. Badan
Pengawas Obat dan Makanan RI. 2006. Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik.
Jakarta: Badan POM RI.
2. Badan
Pengawas Obat dan Makanan RI. 2009. Petunjuk Operasional Penerapan CPOB.
Jakarta: Badan POM RI.
3. Badan
Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia, 2012. Peraturan Kepala Badan
Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.33.12.12.8195 Tahun
2012 Tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik Kepala Badan
Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia. Jakarta.
4. Sagita,
S.S., Rizky N., dan Yohan, B.I. 2012. CPOB Bangunan dan Fasilitas. Jurusan
Farmasi. Fakultas kedokteran dan Ilmu-Ilmu Kesehatan. Purwokerto.
5. Pawestrisiwi,
T.2012. Laporan praktek kerja profesi Apoteker di PT. Merch Tbk.
6. Bachtiar.Ayas.2019.https://rynchumanireng.wordpress.com/2012/11/13/industri-farmasi-tugas-2/
7. Wikipedia,
Ensiklopedia bebas.https://id.wikipedia.org
8. www.tribunnews.com/bahankosmetikberbahaya
9. www.psychologymania.com/2012/10/pengertian-kosmetika.html
10. id.StrawberryNet.com/jenis-jeniskosmetik
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji syukur kehadirat ALLAH SWT, dan senantiasa mengharapkan
rahmat, taufik serta hidayah-Nya. Tak lupa Shalawat dan salam bagi junjungan
Nabi Besar kita yaitu Nabi Muhammad SAW. Alhamdulillah penulis masih diberi
kesehatan dan umur sampai saat ini sehingga dapat menyelesaikan makalah ini
yang berjudul “AIDS / HIV / TBC”
Dalam
penyusunan makalah ini penulis sadar bahwa masih banyak terdapat kekurangan dan
mungkin jauh dari sempurna seperti dalam pepatah “Tak Ada Gading Yang Tak
Retak” begitupun dengan makalah ini oleh karena itu kritik dan saran dari para
pembaca, sangat penulis harapkan untuk perbaikan dimasa yang akan datang.
Demikian
lah saya buat makalah ini untuk pegangan buat kita semua, Semoga Makalah ini
bermanfaat bagi kita semua.
https://rynchumanireng.wordpress.com/2012/11/13/industri-farmasi-tugas-2/
BAB
I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Kesehatan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No
36 Tahun 2009 adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun
sosial yangmemungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan
ekonomis.
Kesehatan merupakan salah satu indikator
tingkat kesejahteraanmanusia sehingga menjadi prioritas dalam pembangunan
nasional suatu bangsa. Salah satu komponen kesehatan yang sangat penting adalah
tersedianya obat sebagai bagian dari pelayanan kesehatan masyarakat. Hal itu
disebabkan karena obat digunakan untuk menyelamatkan jiwa, memulihkan atau memelihara
kesehatan. Industri farmasi sebagai industri penghasil obat,memiliki peran
strategis dalam usaha pelayanan kesehatan kepada masyarakat.Seiring dengan
meningkatnya pendidikan dan tingkat kesadaran masyarakatakan arti pentingnya
kesehatan, maka industri farmasi dituntut untuk menyediakan obat dalam jenis
dan jumlah yang memadai serta kualitas yangbaik.
Industri farmasi merupakan salah satu tempat Apoteker
melakukan pekerjaan kefarmasian terutama menyangkut pembuatan, pengendalian
mutusediaan farmasi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan
pengembanganobat. Untuk menghasilkan produk obat yang bermutu, aman dan
berkhasiat diperlukan suatu tahap kegiatan yang sesuai CPOB yang meliputi
perencanaan, pengendalian dan pemantauan bahan awal, proses pembuatan serta pengawasan
terhadap mutu, peralatan yang digunakan, bangunan, hygiene,sanitasi serta
personalia yang terlibat di setiap proses produksi.
CPOB (Cara Pembuatan Obat Yang Baik) adalah pedoman
yangdikeluarkan oleh Departemen Kesehatan sesuai dengan Keputusan
MenteriKesehatan RI SK Menkes RI No.43/Menkes/SK/II/1998 sebagai suatu persyaratan
dan ketentuan bagi setiap industri farmasi untuk dilaksanakan. Hal ini
bertujuan agar masyarakat dapat terjamin keamanannya dalam mengkonsumsi
obat-obatan yang dihasilkan dan mendapatkan mutu obat yangbaik.
1
Kosmetik
merupakan suatu produk yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan
semakin berkembang dari waktu ke waktu, di samping itu pula kosmetik berperan
penting untuk menunjang penampilan seseorang. Bagi masyarakat dengan gaya hidup
yang semakin memperhatikan penampilan, kosmetik sudah menjadi kebutuhan pokok
seperti halnya kebutuhan primer.
Perkembangan industri kosmetik di Indonesia tergolong maju. Hal ini
terlihat dari peningkatan penjualan kosmetik pada Tahun 2012 14% menjadi Rp
9,76 triliun dari sebelumnya Rp 8,5 triliun, berdasarkan data Kementerian
Perindustrian. Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi)
memperkirakan tahun 2013 penjualan kosmetik dapat tumbuh hingga Rp 11,22
triliun, naik 15% dibanding proyeksi 2012 sebesar Rp 9,76 triliun. Dari sisi
ekspor, industri kosmetik ditaksir tumbuh 20% menjadi US$ 406 juta (Kemenperin,
2013). Kemajuan teknologi telah membawa perubahan-perubahan yang cepat dan
signifikan pada industri kosmetik. Perkembangan industri kosmetik dituntut
selalu melakukan inovasi-inovasi terbaru untuk menghasilkan berbagai jenis
kosmetik baru. Dalam menghasilkan produk-produk kosmetik yang aman, melindungi
masyarakat terhadap hal-hal yang dapat merugikan kesehatan, dan memiliki daya
saing di tingkat internasional khususnya ASEAN Free Trade Area (AFTA), maka
perlu diperhatikan bagaimana cara membuat kosmetik yang
memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan.
Peratutan
Pemerintah No. 51 Tahun 2009, menjelaskan sediaan farmasi mencakup obat, bahan
obat, obat tradisional, dan kosmetik.
Industri kosmetik merupakan salah satu tempat Apoteker melakukan
pekerjaan kefarmasian menyangkut pengadaan, penyimpanan, pembuatan, pengendalian mutu, pendistribusian
dan pengembangan sediaan kosmetik. Produksi sediaan kosmetik harus dilakukan
dengan cara produksi yang baik memenuhi syarat-syarat yang berlaku sesuai
dengan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), maupun buku-buku standar
tentang kosmetik yang lain. Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan Republik Indonesia Nomor HK. 03.42.06.10.4556 Tentang Petunjuk
Operasional Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik, bahwa pentingnya
penerapan CPKB maka pemerintah secara terus menerus memfasilitasi industri
kosmetik baik skala besar maupun kecil untuk dapat menerapkan CPKB melalui
langkahlangkah dan pentahapan yang terprogram.
2
Penerapan
CPKB merupakan persyaratan kelayakan dasar untuk menerapkan sistem jaminan mutu
dan keamanan yang diakui dunia internasional. Terlebih lagi untuk
mengantisipasi pasar bebas di era globalisasi maka penerapan CPKB merupakan
nilai tambah bagi produk kosmetik Indonesia untuk bersaing dengan produk
sejenis dari negara lain baik di pasar dalam negeri maupun internasional. Berkaitan dengan pelaksanaan CPKB, sumber
daya manusia (personil) merupakan bagian penting dalam pembentukan, penerapan
sistem pemastian mutu dan pembuatan obat yang baik, oleh sebab itu perlu
mempersiapkan dan membekali personil agar mempunyai keterampilan serta wawasan
yang luas mengenai industri kosmetik dan penerapannya dalam segala aspek CPKB.
B. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dari makalah ini adalah:
·
Apakah yang dimaksud Industri Farmasi
& Kosmetik?
·
Rumusan masalah dari makalah ini adalah
Bagaimanakah industri farmasi itu sendiri dan seperti apa syarat dari area-area
yang terdapat pada industri farmasi ?
C. Tujuan
Adapun
tujuan penulis Makalah ini adalah:
1. Mahasiswa
mampu memahami tentang peran, fungsi, posisi, dan tanggung
jawab
apoteker dalam industri farmasi.
2. Mahasiswa
mampu meningkatkan wawasan, pengetahuan, ketrampilan dan
3. pengalaman
praktis untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di industry Farmasi
4. Mengetahui
dan memahami fungsi, peran, tugas, dan tanggung jawab Apoteker di Industri
Kosmetik.
5. Mendapatkan
wawasan dan pengetahuan yang luas, pengalaman praktis, mengetahui serta
memahami penerapan CPKB pada setiap aspek yang berkaitan dengan seluruh
kegiatan produksi di Industri Kosmetik.
3
D. Manfaat
Adapun manfaat yang ingin saya
sampaikan adalah untuk memberikan
informasi kepada para pembaca mendapatkan
bekal agar lebih siap untuk melaksanakan pengabdian profesi yang sesuai dengan
standar profesi, sehingga dapat menerapkan CPKB di industri kosmetik dengan
berorientasi pada kepentingan kesehatan masyarakat dalam menghasilkan produk
obat yang aman, efektif, dan bermutu.
4
BAB
II
ISI
A. Bangunan
Industri Farmasi
Bangunan industri
adalah sesuatu yang didirikan oleh manusia, seperti gedung, rumah, dan
lain-lain yang digunakan untuk mengolah barang dengan menggunakan sarana dan
prasarana tertentu. Bangunan dan fasilitas untuk pembuatan obat hendaklah
memiliki desain, konstruksi dan letak yang memadai, serta disesuaikan
kondisinya dan dirawat dengan baik untuk memudahkan pelaksanaan operasi yang
benar. Tata letak dan desain ruangan harus
dibuat sedemikian rupa untuk memperkecil resiko terjadinya kekeliruan,
pencemaran dan kesalahan lain, dan memudahkan pembersihan, sanitasi dan
perawatan yang efektif untuk menghindari pencemaran silang, penumpukan debu
atau kotoran, dan dampak lain yang dapat menurunkan mutu obat (Sagita dkk.,
2012). Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1799 MENKES/PER/XII/2010
tentang industri farmasi. Industri Farmasi adalah badan usaha yang memiliki
izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan
obat. Pembuatan obat adalah seluruh tahapan kegiatan dalam menghasilkan obat,
yang meliputi pengadaan bahan awal dan bahan pengemas, produksi, pengemasan,
pengawasan mutu dan pemastian mutu sampai diperoleh obat untuk didistribusikan.
B.
BANGUNAN
DAN FASILITAS
a.
PRINSIP
Bangunan dan fasilitas
untuk pembuatan obat harus memiliki desain, konstruksi dan letak yang memadai,
serta disesuaikan kondisinya dan dirawat dengan baik untuk memudahkan
pelaksanaan operasi yang benar. Tata letak dan desain ruangan harus dibuat
sedemikian rupa untuk memperkecil risiko terjadi kekeliruan, pencemaran silang
dan kesalahan lain, serta memudahkan pembersihan, sanitasi dan perawatan yang
efektif untuk menghindarkan pencemaran silang, penumpukan debu atau kotoran,
dan dampak lain yang dapat menurunkan mutu obat (BPOM, 2012).
b.
UMUM
·
Letak
bangunan hendaklah sedemikian rupa untuk menghindarkan pencemaran dari
lingkungan sekelilingnya, seperti pencemaran dari udara, tanah dan air serta
dari kegiatan industri lain yang berdekatan. Apabila letak bangunan tidak
sesuai, hendaklah diambil tindakan pencegahan yang efektif terhadap pencemaran.
5
·
Bangunan dan fasilitas hendaklah didesain,
dikonstruksi, dilengkapi dan dirawat sedemikian agar memperoleh perlindungan
maksimal terhadap pengaruh cuaca, banjir, rembesan dari tanah serta masuk dan
bersarang serangga, burung, binatang pengerat, kutu atau hewan lain. Hendaklah
tersedia prosedur untuk pengendalian binatang pengerat dan hama.
·
Bangunan dan fasilitas hendaklah dirawat
dengan cermat, dibersihkan dan, bila perlu, didisinfeksi sesuai prosedur
tertulis rinci. Catatan pembersihan dan disinfeksi hendaklah disimpan.
·
Seluruh bangunan dan fasilitas termasuk
area produksi, laboratorium, area penyimpanan, koridor dan lingkungan
sekeliling bangunan hendaklah dirawat dalam kondisi bersih dan rapi. Kondisi
bangunan hendaklah ditinjau secara teratur dan diperbaiki di mana perlu.
Perbaikan serta perawatan bangunan dan fasilitas hendaklah dilakukan hati-hati
agar kegiatan tersebut tidak memengaruhi mutu obat.
·
Tenaga listrik, lampu penerangan, suhu,
kelembaban dan ventilasi hendaklah tepat agar tidak mengakibatkan dampak yang
merugikan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap produk selama
proses pembuatan dan penyimpanan, atau terhadap ketepatan / ketelitian fungsi
dari peralatan.
·
Desain dan tata letak ruang hendaklah
memastikan :
a. kompatibilitas
dengan kegiatan produksi lain yang mungkin dilakukan di dalam sarana yang sama
atau sarana yang berdampingan; dan
b. pencegahan
area produksi dimanfaatkan sebagai jalur lalu lintas umum bagi personil dan
bahan atau produk, atau sebagai tempat penyimpanan bahan atau produk selain
yang sedang diproses.
·
Tindakan pencegahan hendaklah diambil
untuk mencegah personil yang tidak berkepentingan masuk. Area produksi, area
penyimpanan dan area pengawasan mutu tidak boleh digunakan sebagai jalur lalu
lintas bagi personil yang tidak bekerja di area tersebut.
6
·
Kegiatan di bawah ini hendaklah dilakukan di
area yang ditentukan:
1. Penerimaan
bahan
2. Karantina
barang masuk
3. Penyimpanan
bahan awal dan bahan pengemas
4. Penimbangan
dan penyerahan bahan atau produk
5. Pengolahan
6. Pencucian
peralatan
7. Penyimpanan
peralatan
8. Penyimpanan
produk ruahan
9. Pengemasan
10. Karantina
produk jadi sebelum memperoleh pelulusan akhir
11. Pengiriman
produk
12. Laboratorium
pengawasan mutu
·
Desain dan tata letak ruang hendaknya
memastikan kompatibilitas dengan kegiatan produksi lain yang mungkin dilakukan
di dalam sarana yang sama atau sarana yang berdampingan. Selain itu, pencegahan
area produksi dimanfaatkansebagai jalur lalu lintas umum bagi personil dan
bahan atau produk atau sebagai tempat penyimpanan bahan atau produk selain yang
sedang diproses.
·
Di dalam Petunjuk CPOB 2009 dalam bab
Bangunan dan Fasilitas disebutkan bahwa konstruksi bangunan hendaklah memenuhi
syarat dan peraturan yang berlaku untuk bangunan. Hendaklah diadakan sarana
perlindungan seperlunya terhadap :
Ø Lingkungan
Tindakan Pencegahan Cuaca
·
memberikan cat tahan cuaca pada tembok
·
memasang alat penyerap kelembaban udara
secara pendinginan atau penyerapan oleh
bahan kimia yang higroskopis
7
Ø Banjir
·
mendesain letak bangunan dibuat cukup
tinggi terhadap permukaan air banjir
·
memasang saluran pembuangan air yang
efektif
Ø Rembesan
air
·
memasang saluran pembuangan air yang
efektif
·
membuat pondasi dan lantai bangunan yang
tahan rembesan air sesuai dengan tehnik bangunan yang berlaku. Masuk dan
bersarangnya binatang kecil, tikus, burung, serangga dan hewan lain- memasang
saringan udara pada alat pengendali Udara
·
memasang kawat kasa dan/atau tirai plastic.
·
melaksanakan pest control.
Pest
Control merupakan sistem pengendalian hewan di area pabrik untuk menjaga
kebersihan lingkungan. Adapun pest control di bagi menjadi beberapa bagian :
·
Chemical bait adalah cara menangkap tikus
atau hewan pengerat lainnya dengan menaruh kotak di sepanjang dinding bangunan
pabrik yang diisi dengan racun tikus.
·
Fogging dilakukan dengan pengasapan untuk
membunuh nyamuk dan lalat.
·
Spraying adalah penyemprotan untuk
membunuh kecoa.
·
Glue trap yakni pemasangan perangkap yang
dilengkapi dengan lem.
·
Flying catcher berupa pemasangan kotak
lampu dilengkapi lem akan menjebak serangga yang masuk dan serangga itu akan
tertempel di lampu tersebut. Biasanya diletakkan sebelum masuk ruangan dan
ruangan itu tidak boleh ada kotoran serangga.
8
·
Insect killer berupa pemasangan kotak
lampu yang dilengkapi dengan penyetrum listrik untuk membunuh serangga.
Biasanya diletakkan sebelum masuk ruangan.
·
Penggunaan lem agar hewan yang mati tidak
terbawa kemana–mana, sehingga mudah dibersihkan. Perlu diingat, bahwa ruang
produksi tidak boleh ada pest control, karena justru pest control itu zat
kimianya akan dapat mengkontaminasi.
1. Dinding
Bangunan
Permukaan
dinding, lantai dan langit langit bagian dalam ruangan di mana terdapat bahan
baku dan bahan pengemas primer, produk antara atau produk ruahan yang terpapar
ke lingkungan hendaklah halus, bebas retak dan sambungan terbuka, tidak
melepaskan partikulat, serta memungkinkan pelaksanaan pembersihan (bila perlu
disinfeksi) yang mudah dan efektif.
Konstruksi
lantai di area pengolahan hendaklah dibuat dari bahan kedap air, permukaannya
rata dan memungkinkan pembersihan yang cepat dan efisien apabila terjadi
tumpahan bahan. Sudut antara dinding dan lantai di area pengolahan hendaklah
berbentuk lengkungan.
Pipa
yang terpasang di dalam ruangan tidak boleh menempel pada dinding tetapi
digantungkan dengan menggunakan siku-siku pada jarak cukup untuk memudahkan
pembersihan menyeluruh.
Untuk
daerah pengolahan dan pengemasan primer hendaklah dihindarkan pemakaian bahan
dari kayu. Bila terpaksa menggunakan bahan dari kayu hendaklah diberi lapisan
misal cat poliuretan atau enamel. Lapisan cat tidak mudah mengelupas.
9
2. Lantai
Dalam bangunan suatu industri farmasi
permukaan bagian dalam ruangan seperti dinding, lantai dan langit-langit
hendaklah licin, bebas dari keretakan dan sambungan terbuka serta mudah
dibersihkan dan bila perlu mudah didesinfeksi. Di koridor produksi dimana anda
akan menemukan lantai halus yang terbuat dari bahan epoksi dan anda tidak akan
menemukan sudut dimanapun. Sudut-sudut yang terbentuk, misal pada pertemuan
antara lantai dan dinding, tidak berbentuk siku, namun melengkung. Hal yang
mungkin tidak bisa dilihat atau dirasakan adalah bahwa ada perbedaan tekanan
udara antara ruangan dengan koridor. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi
kontaminasi antar bahan karena adanya partikel-partikel yang berterbangan
(Pawestrisiwi, T, 2012).
Pada ruang produksi tablet, kapsul,
dan sirup terbuat dari semen yang dilapisi epoksi sehingga lantai mempunyai
permukaan yang rata, mudah dibersihkan, tidak menahan parikel dan tahan terhadap
detergent dan desinfektan. Sedangkan pada ruangan produksi sediaan sterilisasi
injeksi lantai tidak boleh ada sekat . Hal ini meminimalisir adanya bakteri,
mudah dibersihkan. Lantai dan dinding bangunan harus dilapisi cat yang dapat
mencegah tumbuhnya lumut dan jamur (misalnya cat Epoxy atau cat minyak).
Menurut
BPOM, 2012 :
a. Permukaan
dinding, lantai dan langit-langit bagian dalam ruangan di mana terdapat bahan
baku dan bahan pengemas primer, produk antara atau produk ruahan yang terpapar
ke lingkungan hendaklah halus, bebas retak dan sambungan terbuka, tidak
melepaskan partikulat, serta memung-kinkan pelaksanaan pembersihan (bila perlu
disinfeksi) yang mudah dan efektif.
b. Konstruksi
lantai di area pengolahan hendaklah dibuat dari bahan kedap air, permukaannya
rata dan memungkinkan pembersihan yang cepat dan efisien apabila terjadi
tumpahan bahan. Sudut antara dinding dan lantai di area pengolahan hendaklah
berbentuk lengkungan.
10
C. Pembagian
Area dalam Industri Farmasi
Ruangan
di industri farmasi merupakan salah satu aspek yang harus dijaga kebersihannya.
Untuk menghindari terjadinya kontaminasi silang antar produk maka ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan :
a. Permukaan
ruangan harus kedap air, tidak terdapat sambungan atau retakan, tidak merupakan
tempat pertumbuhan mikroba, mudah dibersihkan, bagian sudut dan tepi dinding
dibuat melengkung.
b. Pipa
saluran udara, listrik dipasang diatas langit-langit.
c. Lampu
penerangan harus dipasang rata dengan langit-langit.
d. Tahan
terhadap bahan pembersih.
Area
pabrik dibagi menjadi 4 zona dimana masing-masing zona memiliki spesifikasi
tertentu. Empat zona tersebut meliputi :
a. Unclassified Area
Area
ini merupakan area yang tidak dikendalikan (Unclassified area) tetapi untuk
kepentingan tertentu ada beberapa parameter yang dipantau. Termasuk didalamnya
adalah laboratorium kimia (suhu terkontrol), gudang (suhu terkontrol untuk cold
storage dan cool room), kantor, kantin, ruang ganti dan ruang teknik.
b. Black area (Daerah Kelas 4)
Area
ini disebut juga area kelas E. Ruangan ataupun area yang termasuk dalam kelas
ini adalah koridor yang menghubungkan ruang ganti dengan area produksi, area
staging bahan kemas dan ruang kemas sekunder. Setiap karyawan wajib mengenakan
sepatu dan pakaian black area (dengan penutup kepala). Jumlah partikel ( non
patogen ) Ø ≥ 0,5 µm.
11
c. Grey area (Daerah Kelas 3)
Area ini disebut juga area kelas D.
Ruangan ataupun area yang masuk dalam kelas ini adalah ruang produksi produk
non steril, ruang pengemasan primer, ruang timbang, laboratorium mikrobiologi
(ruang preparasi, ruang uji potensi dan inkubasi), ruang sampling di gudang.
Setiap karyawan yang masuk ke area ini wajib mengenakan gowning (pakaian dan
sepatu grey). Antara black area dan grey area dibatasi ruang ganti pakaian grey
dan airlock. Jumlah partikel ( non patogen ) Ø ≥ 0,5 µm maks. 100.000/ft3.
d. White area (Daerah Kelas 2)
Area ini disebut juga area kelas C, B dan
A (dibawah LAF). Ruangan yang masuk dalam area ini adalah ruangan yang
digunakan untuk penimbangan bahan baku produksi steril, ruang mixing untuk
produksi steril , background ruang filling , laboratorium mikrobiologi (ruang
uji sterilitas). Setiap karyawan yang akan memasuki area ini wajib mengenakan
pakaian antistatik (pakaian dan sepatu yang tidak melepas partikel). Antara
grey area dan white area dipisahkan oleh ruang ganti pakaian white dan airlock.
Jumlah partikel ( non patogen ) Ø ≥ 0,5 µm maks. 100/ft3.
Airlock berfungsi sebagai ruang penyangga
antara 2 ruang dengan kelas kebersihan yang berbeda untuk mencegah terjadinya
kontaminasi dari ruangan dengan kelas kebersihan lebih rendah ke ruang dengan
kelas kebersihan lebih tinggi. Berdasarkan CPOB, ruang diklasifikasikan menjadi
kelas A, B, C, D dan E, dimana setiap kelas memiliki persyaratan jumlah
partikel, jumlah mikroba, tekanan, kelembaban udara dan air change rate.
Ruangan untuk proses produksi harus
memenuhi persyaratan tertentu, untuk memenuhi persyaratan tersebut harus
digunakan HVAC ( Heating, Ventilating, and Air Conditioner ) yang mengontrol
kondisi lingkungan produksi seperti suhu, kelembaban relative (RH), tekanan
udara, tingkat kebersihan (sesuai dengan kelas yang dipersyaratkan).
12
·
Kelas A digunakan untuk kegiatan-kegiatan
yang beresiko tinggi seperti pengisian produksi steril.
·
Kelas B digunakan untuk pembuatan dan
pengisian secara aseptis. Kelas ini adalah lingkungan latar belakang untuk zona
A.
·
Kelas C merupakan koridor ruangan steril.
·
Kelas D digunakan untuk pembuatan produk
non steril seperti pembuatan tablet dan pengemasan primer.
·
Kelas E jarang digunakan akan tetapi pada
beberapa sumber mengatakan bahwa kelas E disebut juga sebagai gudang.
Dalam
CPOB (2001) maupun CPOB Terkini (cGMP), penentuan kelas ditentukan oleh
parameter-parameter sebagai berikut :
1. Jumlah partikel di udara lingkungan
2. Jumlah mikroba di udara lingkungan dan
permukaan obyek
3. Jumlah pergantian udara ( air exchange )
4. Kecepatan alir udara ( air flow ) dan
pola aliran udara ( air flow pattern )
5. Perbedaan tekanan antar ruang
6. Temperatur (t) dan Kelembaban relatif (
Relative Humidity/RH)
5. Persyaratan Area
Persyaratan
area bangunan industri farmasi :
1. Area Penimbangan
Penimbangan
bahan awal dan perkiraan hasil nyata produk dengan cara penimbangan hendaklah
dilakukan di area penimbangan terpisah yang didesain khusus untuk kegiatan
tersebut. Area ini dapat menjadi bagian dari area penyimpanan atau area
produksi.
13
a) Area
Produksi
·
Luas area kerja dan area penyimpanan bahan
atau produk yang sedang dalam proses hendaklah memadai untuk memungkinkan
penempatan peralatan dan bahan secara teratur dan sesuai dengan alur proses,
sehingga dapat memperkecil risiko terjadi kekeliruan antara produk obat atau
komponen obat yang berbeda, mencegah pencemaran silang dan memperkecil risiko
terlewat atau salah melaksanakan tahapan proses produksi atau pengawasan.
·
Permukaan dinding, lantai dan
langit-langit bagian dalam ruangan di mana terdapat bahan baku dan bahan
pengemas primer, produk antara atau produk ruahan yang terpapar ke lingkungan
hendaklah halus, bebas retak dan sambungan terbuka, tidak melepaskan
partikulat, serta memung-kinkan pelaksanaan pembersihan (bila perlu disinfeksi)
yang mudah dan efektif.
·
Konstruksi lantai di area pengolahan
hendaklah dibuat dari bahan kedap air, permukaannya rata dan memungkinkan
pembersihan yang cepat dan efisien apabila terjadi tumpahan bahan. Sudut antara
dinding dan lantai di area pengolahan hendaklah berbentuk lengkungan.
·
Pipa, fiting lampu, titik ventilasi dan
instalasi sarana penunjang lain hendaklah didesain dan dipasang sedemikian rupa
untuk menghindarkan pembentukan ceruk yang sulit dibersihkan. Untuk kepentingan
perawatan, sedapat mungkin instalasi sarana penunjang seperti ini hendaklah
dapat diakses dari luar area pengolahan.
·
Pipa yang terpasang di dalam ruangan tidak
boleh menempel pada dinding tetapi digantungkan dengan menggunakan siku-siku
pada jarak cukup untuk memudahkan pembersihan menyeluruh.
·
Pemasangan rangka atap, pipa dan saluran udara
di dalam ruangan hendaklah dihindarkan. Apabila tidak terhindarkan, maka
prosedur dan jadwal pembersihan instalasi tersebut hendaklah dibuat dan
diikuti.
·
Lubang udara masuk dan keluar serta
pipa-pipa dan salurannya hendaklah dipasang sedemikian rupa untuk mencegah
pencemaran terhadap produk.
·
Saluran pembuangan air hendaklah cukup
besar, didesain dan dilengkapi bak kontrol untuk mencegah alir balik. Sedapat
mungkin saluran terbuka dicegah tetapi bila perlu hendaklah dangkal untuk
memudahkan pembersihan dan disinfeksi.
14
b) Area
Penyimpanan
·
Area penyimpanan hendaklah memiliki
kapasitas yang memadai untuk menyimpan dengan rapi dan teratur berbagai macam
bahan dan produk seperti bahan awal dan bahan pengemas, produk antara, produk
ruahan dan produk jadi, produk dalam status karantina, produk yang telah
diluluskan, produk yang ditolak, produk yang dikembalikan atau produk yang
ditarik dari peredaran.
·
Area penyimpanan hendaklah didesain atau
disesuaikan untuk menjamin kondisi penyimpanan yang baik; terutama area
tersebut hendaklah bersih, kering dan mendapat penerangan yang cukup serta
dipelihara dalam batas suhu yang ditetapkan.
·
Apabila kondisi penyimpanan khusus (misal
suhu, kelembaban) dibutuhkan, kondisi tersebut hendaklah disiapkan,
dikendalikan, dipantau dan dicatat di mana diperlukan.
·
Area penerimaan dan pengiriman barang
hendaklah dapat memberikan perlindungan bahan dan produk terhadap cuaca. Area
penerimaan hendaklah didesain dan dilengkapi dengan peralatan yang sesuai untuk
kebutuhan pembersihan wadah barang bila perlu sebelum dipindahkan ke tempat
penyimpanan.
·
Apabila status karantina dipastikan dengan
cara penyimpanan di area terpisah, maka area tersebut hendaklah diberi
penandaan yang jelas dan akses ke area tersebut terbatas bagi personil yang
berwenang. Sistem lain untuk menggantikan sistem karantina barang secara fisik
hendaklah memberi pengamanan yang setara.
·
Hendaklah disediakan area terpisah dengan
lingkungan yang terkendali untuk pengambilan sampel bahan awal. Apabila
kegiatan tersebut dilakukan di area penyimpanan, maka pengambilan sampel
hendaklah dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah pencemaran atau pencemaran
silang. Prosedur pembersihan yang memadai bagi ruang pengambilan sampel
hendaklah tersedia.
·
Area terpisah dan terkunci hendaklah
disediakan untuk penyimpanan bahan dan produk yang ditolak, atau yang ditarik
kembali atau yang dikembalikan.
·
Bahan aktif berpotensi tinggi dan bahan
radioaktif, narkotik, obat berbahaya lain, dan zat atau bahan yang mengandung
risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, kebakaran atau ledakan hendaklah
disimpan di area yang terjamin keamanannya. Obat narkotik dan obat berbahaya
lain hendaklah disimpan di tempat terkunci.
15
·
Bahan pengemas cetakan merupakan bahan
yang kritis karena menyatakan kebenaran produk menurut penandaannya. Perhatian
khusus hendaklah diberikan dalam penyimpanan bahan ini agar terjamin
keamanannya. Bahan label hendaklah disimpan di tempat terkunci.
c) Area
Pengawasan Mutu
·
Laboratorium pengawasan mutu hendaklah
terpisah dari area produksi. Area pengujian biologi, mikrobiologi dan
radioisotop hendaklah dipisahkan satu dengan yang lain.
·
Laboratorium pengawasan mutu hendaklah
didesain sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Luas ruang hendaklah memadai
untuk mencegah pencampurbauran dan pencemaran silang. Hendaklah disediakan
tempat penyimpanan dengan luas yang memadai untuk sampel, baku pembanding (bila
perlu dengan kondisi suhu terkendali), pelarut, pereaksi dan catatan.
·
Suatu ruangan yang terpisah mungkin
diperlukan untuk memberi perlindungan instrumen terhadap gangguan listrik,
getaran, kelembaban yang berlebihan dan gangguan lain, atau bila perlu untuk
mengisolasi instrumen.
·
Desain laboratorium hendaklah memerhatikan
kesesuaian bahan konstruksi yang dipakai, ventilasi dan pencegahan terhadap
asap. Pasokan udara ke laboratorium hendaklah dipisahkan dari pasokan ke area
produksi. Hendaklah dipasang unit pengendali udara yang terpisah untuk
masing-masing laboratorium biologi, mikrobiologi dan radioisotope.
D. Jumlah
Partikel Tiap Ruang
Pembagian
kelas juga didasarkan atas perbedaan risiko terapetiknya. Kelas untuk risiko
terapetik paling tinggi adalah kelas A, sementara kelas yang paling tidak
berisiko terapetik adalah kelas G. Untuk obat nonsteril sebenarnya tidak pernah
ditetapkan, hanya ada kelas A, B, C, D saja. Namun, di Indonesia dimodifikasi
dengan adanya penambahan kelas E, F, dan G sehingga masalah standar untuk obat
nonsteril dapat diatasi.
16
Mengenai
debu atau partikel, mutlak untuk dipenuhi batasan jumlahnya pada tiap kelas.
Sebelum mengetahui masing-masing jumlah partikel dari tiap kelas, ada baiknya
untuk mengetahui macam-macam debu atau partikel, yaitu:
1. Coarse dust: 50 sampai 500 mikrometer.
2. Fine dust: 1 sampai 50 mikrometer.
3. Ultra fine dust: kurng dari 0,5 sampai 1
mikrometer.
4. Partikel: kurang dari 0,05 mikrometer.
E. Definisi
KOSMETIK
Pada
abad ke-19, pemakaian kosmetik mulai mendapat perhatian, yaitu selain untuk
kecantikan juga untuk kesehatan. Menurut Tranggono sambil mengutip Jellinek dkk
(1970) perkembangan ilmu kosmetik serta industrinya baru dimulai secara
besar-besaran pada abad ke-20.
Kosmetik
berasal dari kata Yunani “kosmetikos” yang berarti ketrampilan menghias,
mengatur. Defenisi kosmetik dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan RI No. HK.00.05.42.1018 adalah
setiap bahan atau sediaan dimaksudkan
untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir,
dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk
membersihkan, mewangikan, mengubah
penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau
memelihara tubuh pada kondisi baik (BPOM RI, 2008).
Kosmetik
saat ini telah menjadi kebutuhan manusia yang tidak bias dianggap sebelah mata
lagi. Dan sekarang semakin terasa bahwa
kebutuhan adanya kosmetik yang
beraneka bentuk dengan ragam warna
dan keunikan kemasan serta
keunggulan dalam memberikan fungsi bagi konsumen menuntut industri kosmetik untuk semakin terpicu mengembangkan teknologi yang tidak
saja mencakup peruntukkannya dari kosmetik
itu sendiri namun juga kepraktisannya
didalam penggunaannya.
17
Penggunaan
kosmetik harus disesuaikan dengan aturan pakainya.Misalnya harus sesuai jenis
kulit, warna kulit, iklim, cuaca, waktupenggunaan, umur, dan jumlah
pemakaiannya sehingga tidakmenimbulkan efek yang tidak diinginkan. Sebelum
mempergunakankosmetik, sangatlah penting untuk mengetahui lebih dulu apa
yangdimaksud dengan kosmetik, manfaat dan pemakaian yang benar. Makadari itu
perlu penjelasan lebih detail mengenai kosmetik(Djajadisastra, 2005).
F. Pengertian KOSMETIK
Menurut
Permenkes NOMOR 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika. Pasal 1
ayat 1 Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan
pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ
genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan,
mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi
atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Uraian di atas menjelaskan bahwa yang
dimaksud kosmetik adalah suatu campuran bahan yang digunakan pada tubuh bagian
luar dengan berbagai cara untuk merawat
dan mempercantik diri sehingga dapat menambah daya tarik dan menambah rasa
percaya diri pemakaian dan tidak bersifat mengobati atau menyembuhkan suatu
penyakit tertentu. Sekarang ini telah banyak produk kosmetik yang beredar di
pasaran dengan berbagai macam merek dan bentuk.
G. Penggolongan
KOSMETIK
Kosmetik
yang beredar di pasaran sekarang ini dibuat dengan berbagai jenis bahan dasar
dan cara pengolahannya. Menurut bahan yang digunakan dan cara pengolahannya,
kosmetik dapat dibagi menjadi 2 golongan besar yaitu kosmet ik tradisional dan
kosmet ik modern. Kosmetik yang beredar di Indonesia ada dua macam yaitu
kosmetik tradisional dan kosmetik
modern.
a) Kosmetik
Tradisional
Kosmetik
tradisional adalah kosmetik alamiah atau kosmetik asli yang dapat dibuat
sendiri langsung dari bahan-bahan segar atau yang telah dikeringkan,
buah-buahan dan tanam-tanaman disekitar kita.
18
Kosmetik modern adalah kosmetik yang diproduksi secara
pabrik (laboratorium), dimana telah dicampur dengan zat-zat kimia untuk
mengawetkan kosmetik tersebut agar tahan lama, sehingga tidak cepat rusak.
H. Dampak
Kosmetik Terhadap Kulit
Efek
Kosmetik terhadap Kulit merupakan sasaran utama dalam menerima berbagai
pengaruh dari penggunaan kosmetika. Ada dua efek atau pengaruh kosmetika
terhadap kulit, yaitu efek positif dan efek negatif. Tentu saja yang diharapkan
adalah efek positifnya, sedangkan efek negatifnya tidak diinginkan karena dapat
menyebabkan kelainan-kelainan kulit (Retno I.S Tranggono, 1996:32).
Pemakaian
kosmetika yang sesuai dengan jenis kulit akan berdampak positif terhadap kulit
sedangkan pemakaian kosmetikan yang tidak sesuai dengan jenis kulit akan
berdampak negatif bagi kulit. Usaha yang dapat dilakukan dalam menghindari efek
samping dari pemakaian kosmetika tersebut diantaranya adalah mencoba terlebih
dahulu jenis produk baru yang akan digunakan untuk melihat cocok tidaknya
produk tersebut bagi kulit kita.
Setiap
pemakaian produk kosmetika diharapkan dapat berkhasiat sesuai dengan jenis
produk yang kita gunakan, akan tetapi sering kali pemakaian produk kosmetika
tersebut justru membawa petaka bagi pemakainya. Efek-efek negatif yang sering
kali timbul dari pemakaian kosmetika yang salah adalah kelainan kulit berupa
kemerahan, gatal, atau noda-noda hitam.
Ada
empat faktor yang mempengaruhi efek kosmetika terhadap kulit, yaitu faktor
manusia pemakainya, faktor lingkungan alam pemakai, faktor kosmetika dan
gabungan dari ketiganya. Yaitu :
a. Faktor
manusia
Perbedaan
warna kulit dan jenis kulit dapat menyebabkan perbedaan reaksi kulit terhadap
kosmetika, karena struktur dan jenis pigmen melaminnya berbeda.
19
b. Faktor
iklim
Setiap
iklim memberikan pengaruh tersendiri terhadap kulit, sehingga kosmetika untuk
daerah tropis dan sub tropis seharusnya berbeda.
c. Faktor
kosmetika
Kosmetika
yang dibuat dengan bahan berkualitas rendah Atau bahan yang berbahaya bagi kulit
dan cara pengolahannya yang kurang baik, dapat menimbulkan reaksi negatif atau
kerusakan kulit seperti alergi atau iritasi kulit.
d. Faktor
gabungan dari ketiganya
Apabila
bahan yang digunakan kualitasnya kurang baik, cara pengolahannya kurang baik
dan diformulasikan tidak sesuai dengan manusia dan lingkungan pemakai maka akan
dapat menimbulkan kerusakan kulit, seperti timbulnya reaksi alergi,
gatal-gatal, panas dan bahkan terjadi pengelupasan.
Kosmetika
memiliki efek terhadap kulit yaitu efek negatif dan efek positif. Demikian juga
untuk kosmetika pemutih yang mempunyai efek positif yaitu menjadikan kulit
lebih cerah atau putih seperti yang diinginkan dan mempunyai efek negatif yang
berbahaya karena dapat menyebabkan kerusakan kulit seperti kulit meradang atau
terkelupas apabila penggunaannya kurang berhati-hati atau tidak sesuai dengan
petunjuk penggunannya.
Produk
pemutih kulit adalah salah satu jenis produk kosmetika yang mengandung bahan
aktif yang dapat menekan atau menghambat pembentukan melanin atau menghilangkan
melanin yang sudah terbentuk sehingga akan memberikan warna kulit yang lebih
putih. Keinginan seseorang untuk bisa tampil cantik dan memiliki kulit yang
putih bersih telah membuat seseorang bersikap konsumtif. Dampak positif yang
dapat diperoleh dari pemakaian kosmetika pemutih diantaranya yaitu kulit
menjadi putih bersih dan bersinar. Keterbatasan pengetahuan tentang berbagai
produk kosmetika pemutih membuat mereka tidak tahu dampak negatif yang timbul
jika tidak berhatihati. Kesalahan yang dilakukan dapat menyebabkan gangguan
terhadap kesehatan kulit. Penggunaan kosmetik, khususnya pemutih secara
berlebihan dapat membahayakan kesehatan kulit.
20
Kosmetika
pemutih biasanya mengandung zat aktif pemutih seperti hidroquinondan merkuri.
Hidroquinon yang banyak dipakai sebagai penghambat pembentukanmelamin yang
dapat menyebabkan hiperpigmentasi, padahal melamin berfungsi sebagai pelindung
kulit dari sinar ultraviolet, sehingga terhindar dari resiko terkena kanker
kulit. Apabila digunakan dalam jangka waktu yang lama dan di bawah sinar
matahari secara langsung, hidroquinon dapat mengakibatkan noda hitam dan
benjolan kekuningan pada kulit yang disebut sebagai okrosinosis yang sifatnya
permanen sebagai akibat terhambatnya produksi melanin kulit yang berfungsi
melindungi kulit dari sinarultraviolet.
Pemakaian
merkuri dalam krim pemutih meskipun dapat menjadikan kulit tampak putih mulus,
lama-kelamaan akan mengendap di dalam kulit. Pemakaian bertahun-tahun akan
menyebabkan kulit biru kehitaman dan memicu timbulnya kanker. Kurangnya
pengetahuan dan informasi yang bisa didapatkan oleh pengguna kosmetika pemutih
dapat menyebabkan seseorang melakukan kesalahan. Pada mulanya adalah keinginan
untuk membuat kulit menjadi putih dan cantik, tetapi hasil yang didapatkan
malah sebaliknya. Tidak jarang pengguna kosmetik pemutih mengeluh karena
kulitnya merah meradang setelah menggunakan kosmetika pemutih.
I.
Zat kimia yang terkandung dalam kosmetik
Berikut
beberapa bahan berbahaya yang sering dijumpai pada kosmetik dan produk
perawatan kulit lainnya. Bahan berikut adalah bahan sintetik yang sudah
terbukti berbahaya bagi kesehatan menurut beberapa penelitian.
a. Sodium
Lauryl Sulfate (SLS) and Ammonium Lauryl Sulfate (ALS)
Zat
ini sering dikatakan berasal dari sari buah kelapa untuk menutupi racun alami
yang terdapat di dalamnya. Zat ini sering digunakan untuk campuran shampoo,
pasta gigi, sabun wajah, pembersih badan dan sabun mandi. SLS dan ALS dapat menyebabkan iritasi kulit
yang hebat dan kedua zat ini dapat dengan mudah diserap ke dalam tubuh. Setelah
terserap, endapan zat ini akan terdapat pada otak, jantung, paru paru dan hati
yang akan menjadi masalah kesehatan jangka panjang. SLS dan ALS juga berpotensi
menyebabkan katarak dan menganggu kesehatan mata pada anak anak.
21
b. Bahan
Pengawet Paraben
Paraben
digunakan terutama pada kosmetik, deodoran, dan beberapa produk perawatan kulit
lainnya. Zat ini dapat menyebabkan kemerahan dan reaksi alergi pada kulit. Penelitian terakhir di Inggris
menyebutkan bahwa ada hubungan antara penggunaan paraben dengan peningkatan
kejadian kanker payudara pada perempuan. Disebutkan pula terdapat konsentrasi
paraben yang sangat tinggi pada 90% kasus kanker payudara yang diteliti.
c. Propylene
Glycol
Ditemukan
pada beberapa produk kecantikan, kosmetik dan pembersih wajah. Zat ini dapat
menyebabkan kemerahan pada kulit dan dermatitis kontak. Studi terakhir juga
menunjukan bahwa zat ini dapat merusak ginjal dan hati.
d. Isopropyl
Alcohol
Alkohol
digunakan sebagai pelarut pada beberapa produk perawatan kulit. Zat ini dapat
menyebabkan iritasi kulit dan merusak lapisan asam kulit sehingga bakteri dapat
tumbuh dengan subur. Disamping itu, alkohol juga dapat menyebabkan penuaan
dini.
e. DEA
(Diethanolamine), TEA (Triethanolamine) and MEA (Monoethanolamine)
Bahan
ini jamak ditemukan pada kosmetik dan produk perawatan kulit. Bahan bahan
berbahaya ini dapat menyebabkan reaksi alergi dan penggunaan jangka panjang
diduga dapat meningkatkan resiko terjadinya kanker ginjal dan hati.
f.
Aluminium
Aluminium
sering digunakan pada produk penghilang bau badan. Aluminium diduga berhubungan
dengan penyakit pikun atau Alzheimer’s.
g. Minyak
Mineral
Minyak
mineral dibuat dari turunan minyak bumi dan sering digunakan sebagai bahan
dasar membuat krim tubuh dan kosmetik. Baby oil dibuat dengan 100% minyak
mineral. Minyak ini akan melapisi kulit seperti mantel sehingga pengeluaran
toksin dari kulit menjadi terganggu. Hal ini akan menyebabkan terjadinya
jerawat dan keluhan kulit lainnya.
22
h. Polyethylene
Glycol (PEG).
Bahan
ini digunakan untuk mengentalkan produk kosmetik. PEG akan menganggu kelembaban
alami kulit sehingga menyebabkan terjadinya penuaan dini dan kulit menjadi
rentan terhadap bakteri.
J. Cara
Memilih Kosmetik yang Baik
Sebelum
membeli kosmetika sebaiknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Kenali jenis kulit dengan tepat
Jenis
kulit setiap orang tidak sama, oleh karena itu penting untuk mengetahui jenis
kulit sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik yang cocok. Untuk memastikan
jenis kulit seseorang, kulit harus dibersihkan lebih dahulu dan pemeriksaan
harus dilakukan di bawah cahaya yang terang bila perlu menggunakan kaca
pembesar agar tekstur kulit, besarnya pori-pori, aliran darah, pigmentasi, dan
kelainan lain yang terdapat pada permukaan kulit dapat terlihat. Analisis kulit
sangat penting dilakukan untuk
menentukan kelainan atau masalah kulit yang timbul sehingga perlakukan
yang tepat dapat diberikan untuk memperbaikinya (BPOM RI, 2007).
b. Memilih produk kosmetik yang mempunyai
nomor registrasi dari Departemen Kesehatan
Suatu
produk kosmetik yang tidak memiliki nomor regr istrasi, kemungkinan memiliki
kandungan zat-zat yang tidak diizinkan pemakaiannya atau memiliki kadar yang
melebihi ketentuan, sehingga dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya. Hal
yang perlu diperhatikan tersebut adalah berkaitan dengan kandungan hidroquinon
dan merkuri yang terdapat pada produk kosmetik (BPOM RI, 2007).
23
c. Hati-hati dengan produk yang sangat cepat
memberikan hasil.
Suatu
produk kosmetik yang memberikan hasil yang sangat cepat (misalnya produk
pemutih) tidak menutup kemungkinan produk tersebut mengandung zat yang melebihi
kadar atau standar yang sudah ditetapkan oleh Depatemen Kesehatan dan
penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter (BPOM RI, 2007).
d. Membeli kosmetik secukupnya pada tahap awal
Setiap pertama kali menggunakan produk, tidak bisa
diketahui apakah produk tersebut cocok digunakan atau tidak, oleh karena itu
perlu mencobanya terlebih dahulu dalam jumlah sedikit (BPOM RI, 2007).
e. Perhatikan keterangan-keterangan yang
tercantum pada label atau kemasan.
Perlu
diperhatikan informasi yang tertera pada kemasan mengenai unsur bahan yang
digunakan, tanggal kadaluarsa serta nomor registrasinya, karena tidak semua produsen
mencantumkan atau mendaftarkan produknya ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan,
sehingga tidak terjamin keamanannya
(BPOM
RI, 2007).
24
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1799 MENKES/PER/XII/2010 tentang industri farmasi.
Industri Farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan
untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. Pembuatan obat adalah
seluruh tahapan kegiatan dalam menghasilkan obat, yang meliputi pengadaan bahan
awal dan bahan pengemas, produksi, pengemasan, pengawasan mutu dan pemastian
mutu sampai diperoleh obat untuk didistribusikan. Fungsi industri farmasi yaitu
pembuatan obat dan/atau bahan obat, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan
pengembangan. Adapun bagian atau fasilitas dari industri farmasi itu sendiri
terdiri dari :
·
Bangunan industri farmasi
·
Dinding bangunan
·
Lantai
·
Pembagian area dalam industri farmasi
·
Persyaratan area
·
Jumlah partikel tiap ruang
Semua bagian atau fasilitas di atas
memiliki aturan yang harus dipatuhi dalam suatu industri farmasi yang telah
diatur dalam peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan Republik
Indonesia
Kosmetika merupakan suatu bahan yang
dapat digunakan untuk mempercantik atau merawat diri. Secara definitif
kosmetika diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari kandungan bahan dan
manfaat yang dihasilkan oleh pemakaian bahan tersebut terhadap penampilan dan
kecantikan seseorang.
25
kosmetika adalah suatu campuran bahan yang digunakan
pada tubuh bagian luar dengan berbagai cara untuk merawat dan mempercantik diri
sehingga dapat menambah daya tarik dan menambah rasa percaya diri pemakaian dan
tidak bersifat mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit tertentu
Kosmetika yang beredar dipasaran Indonesia ada tiga
macam, yaitu kosmetika tradisional, kosmetika modern,
Efek Kosmetik terhadap Kulit merupakan sasaran utama
dalam menerima berbagai pengaruh dari penggunaan kosmetika. Ada dua efek atau
pengaruh kosmetika terhadap kulit, yaitu efek positif dan efek negatif
26
Daftar Pustaka
1. Badan
Pengawas Obat dan Makanan RI. 2006. Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik.
Jakarta: Badan POM RI.
2. Badan
Pengawas Obat dan Makanan RI. 2009. Petunjuk Operasional Penerapan CPOB.
Jakarta: Badan POM RI.
3. Badan
Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia, 2012. Peraturan Kepala Badan
Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.33.12.12.8195 Tahun
2012 Tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik Kepala Badan
Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia. Jakarta.
4. Sagita,
S.S., Rizky N., dan Yohan, B.I. 2012. CPOB Bangunan dan Fasilitas. Jurusan
Farmasi. Fakultas kedokteran dan Ilmu-Ilmu Kesehatan. Purwokerto.
5. Pawestrisiwi,
T.2012. Laporan praktek kerja profesi Apoteker di PT. Merch Tbk.
6. Bachtiar.Ayas.2019.https://rynchumanireng.wordpress.com/2012/11/13/industri-farmasi-tugas-2/
7. Wikipedia,
Ensiklopedia bebas.https://id.wikipedia.org
8. www.tribunnews.com/bahankosmetikberbahaya
9. www.psychologymania.com/2012/10/pengertian-kosmetika.html
10. id.StrawberryNet.com/jenis-jeniskosmetik

Komentar
Posting Komentar